Perbandingan Pajak Kendaraan Indonesia-Malaysia: Beban Berat bagi Pemilik Avanza
0 Komentar 16 Juli 2025
Berdasarkan penilaian Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), pajak tahunan kendaraan di Indonesia dinilai jauh lebih mahal dibandingkan dengan Malaysia. Gaikindo berpendapat bahwa beban pajak mobil di Indonesia sudah terlalu tinggi dan memerlukan evaluasi.
Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara, memberikan contoh perbandingan pajak tahunan Toyota Avanza di kedua negara. Menurut penjelasannya, Avanza dipilih sebagai perbandingan karena ketersediaannya di kedua negara, sehingga memudahkan proses perbandingan yang telah diverifikasi oleh pihaknya.
Kukuh menjelaskan bahwa pemilik Toyota Avanza di Indonesia harus mengeluarkan sekitar Rp4 juta per tahun untuk pajak tahunan, sementara di Malaysia hanya sekitar Rp385 ribu. Selain itu, pemilik Avanza di Malaysia tidak dikenakan biaya perpanjangan STNK lima tahunan seperti di Indonesia.
Perbedaan signifikan juga terlihat pada Bea Balik Nama (BBN) yang mencapai sekitar Rp2 juta di Indonesia, sedangkan di Malaysia hanya sekitar Rp500 ribu.
Menurut Kukuh, pengurangan atau penyesuaian pajak akan sangat membantu konsumen. Ia berpendapat bahwa pengenaan pajak kendaraan dengan tarif tinggi sudah tidak relevan lagi untuk mobil yang kini menjadi kebutuhan sehari-hari masyarakat.
Kukuh menekankan bahwa mobil seperti Avanza dengan harga Rp300-400 juta tidak lagi dapat dikategorikan sebagai barang mewah karena banyak digunakan untuk keperluan bekerja atau mencari nafkah. Ia menyarankan agar skema pajak dan retribusi untuk kendaraan pribadi di Indonesia perlu ditinjau ulang agar lebih rasional dan tidak memberatkan pengguna.
Saat ini, Toyota Avanza tidak lagi dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang PPnBM, kendaraan penumpang dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc dan memiliki konsumsi bahan bakar tertentu mendapatkan keringanan bahkan pembebasan PPnBM.
Avanza dengan mesin 1.300-1.500 cc yang termasuk kategori LMPV (low multi-purpose vehicle) telah digolongkan sebagai kendaraan hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) atau LCGC (low cost green car) pada periode tertentu, sehingga tidak lagi termasuk barang mewah dengan PPnBM tinggi.
Meskipun demikian, beban pajak tahunan di Indonesia tetap tinggi karena adanya berbagai komponen seperti pajak kendaraan bermotor (PKB), BBN, dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Di beberapa daerah, total biaya pajak tahunan bisa mencapai sekitar Rp4 juta, tergantung pada nilai jual kendaraan dan kebijakan masing-masing provinsi.