Pajak e-Commerce Mulai Jalan, Ojol Tetap Melaju Tanpa Hambatan
0 Komentar 18 Juli 2025
Ridergalau.id – Pemerintah akhirnya resmi menerbitkan aturan pajak untuk aktivitas jual-beli online alias e-commerce. Aturan ini dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan dan berlaku bagi pelaku usaha yang berjualan lewat platform digital.
Tapi, muncul pertanyaan, bagaimana nasib para driver ojek online (ojol) yang juga mengandalkan aplikasi untuk mencari nafkah?
Kabar baiknya, menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), para mitra ojol ternyata tidak termasuk dalam daftar yang dikenai pajak e-commerce. Jadi, mereka tetap bisa narik penumpang atau kirim barang tanpa perlu pusing soal pungutan pajak baru ini.
Hal ini dijelaskan langsung oleh Hestu Yoga Saksama, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, dalam sesi media briefing di Jakarta. Ia menyebutkan bahwa ojol termasuk dalam kategori yang dikecualikan dari kewajiban pajak e-commerce.
Aturan ini sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang mengatur siapa saja pihak yang ditunjuk untuk memungut pajak penghasilan dari transaksi lewat sistem elektronik. Tapi tenang, ojol, penjual pulsa, dan kartu perdana ternyata semua masuk dalam daftar yang bebas pajak.
Nggak cuma itu, penjual emas perhiasan, emas batangan, atau bahkan perhiasan dari batu permata juga tak kena pajak e-commerce ini selama mereka berstatus pabrikan atau pedagang resmi. Bahkan, mereka yang punya surat keterangan bebas (SKB) PPh juga tidak akan dikenai pungutan.
DJP sendiri mengaku sudah berkoordinasi dengan para penyedia marketplace. Sosialisasi sedang berjalan, dan mereka diberi waktu untuk menyesuaikan sistemnya. Kalau semuanya sudah siap, kemungkinan dalam satu hingga dua bulan ke depan, para marketplace ini akan mulai menjalankan peran sebagai pemungut pajak di skema e-commerce.
Jadi, untuk para ojol dan pelaku usaha kecil lainnya, bisa bernapas lega dulu ya. Pajaknya belum menyentuh ke sektor kalian!