Kolom Pencarian Menu Utama

Saat Anda mengajukan permohonan pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru, Anda perlu mengetahui besaran tarif yang berlaku. Tarif pajak STNK dan BPKB bervariasi berdasarkan jenis kendaraan dan wilayah tempat pengurusan.

Ketentuan yang mengatur hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterbitkan pada tanggal 6 Desember 2016. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 yang mengatur hal serupa. Peraturan baru ini mulai berlaku pada tanggal 6 Januari 2017.

Peraturan tersebut menetapkan tarif baru untuk pengurusan dokumen kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia secara nasional.

Dalam ketentuan yang baru ini, terdapat penyesuaian tarif untuk beberapa layanan seperti pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, serta surat izin dan STNK untuk lintas batas negara.

Biaya pajak STNK dan BPKB yang baru mengalami peningkatan yang signifikan, yaitu dua hingga tiga kali lipat. Sebagai contoh:

  • Untuk penerbitan STNK kendaraan roda dua atau roda tiga, biaya yang semula sebesar Rp 50.000, kini menjadi Rp 100.000.
  • Untuk kendaraan roda empat, biaya naik dari Rp 75.000 menjadi Rp 200.000.

Peningkatan yang cukup signifikan juga terjadi pada penerbitan BPKB baru, khususnya untuk penggantian kepemilikan (mutasi). Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Untuk kendaraan roda dua dan roda tiga yang sebelumnya dikenakan biaya Rp 80.000, dengan peraturan baru ini biayanya meningkat menjadi Rp 225.000.
  • Untuk kendaraan roda empat yang sebelumnya biayanya Rp 100.000, sekarang menjadi Rp 375.000 atau meningkat tiga kali lipat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *