Anda Harus Tahu, Apa Bedanya Dilarang Parkir dan Berhenti ?
0 Komentar 16 Juli 2025
Ada dua jenis larangan rambu lalu lintas yang sering disalahartikan, yaitu larangan berhenti dan larangan parkir. Meskipun keduanya terlihat mirip, sebenarnya keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan.
Rambu larangan parkir ditandai dengan simbol “P” yang dicoret dengan garis miring di dalam lingkaran merah. Sementara itu, rambu larangan berhenti atau setop ditandai dengan simbol “S” yang dicoret garis miring di dalam lingkaran merah.
Menurut Pasal 1 poin 15 dan 16 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum, perbedaan antara kedua rambu tersebut dijelaskan sebagai berikut:
- Parkir adalah kondisi di mana kendaraan berhenti atau tidak bergerak dalam waktu tertentu dan ditinggalkan oleh pengemudinya.
- Berhenti adalah kondisi di mana kendaraan tidak bergerak sementara, namun pengemudi tetap berada di dalam kendaraan tersebut.
Melanggar salah satu dari rambu-rambu ini dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp250.000 atau kurungan maksimal 1 bulan, sesuai dengan UU No 23 Tahun 2009 pasal 287.
Jadi, jika Anda berhenti di area dengan tanda “Dilarang Parkir”, Anda masih diperbolehkan selama tidak meninggalkan kendaraan. Namun, jika kendaraan menghalangi jalan, Anda wajib memindahkannya. Jika Anda meninggalkan kendaraan, itu sudah dianggap parkir dan dapat dikenakan tilang.