Apakah Polisi Berhak Menilang Motor atau Mobil yang Pajaknya Mati ?
2 Komentar 16 Juli 2025
Selain masalah surat izin razia kendaraan yang sering bikin pusing, masih ada pertanyaan lain yang sering membuat bingung, yaitu soal tilang bagi pengendara dengan STNK yang sudah expired atau kendaraan yang telat bayar pajak.
Jangan khawatir, jawabannya sederhana, Sobat Oto. Polisi memang berhak menilang pengendara dengan kendaraan yang STNK-nya mati atau terlambat perpanjang. Aturannya sudah jelas, meskipun masih banyak yang tidak tahu, terutama dengan banyaknya kabar yang mengatakan polisi tidak bisa menilang kendaraan dengan STNK yang sudah habis masa berlakunya.
Menurut situs Merdeka, polisi dapat menilang kendaraan dengan STNK mati karena STNK berfungsi seperti KTP kendaraan. Di dalamnya tercantum data kendaraan, identitas pemilik, nomor registrasi, dan masa berlaku. STNK berlaku lima tahun dan harus diperpanjang setiap tahun. Jika masa berlaku habis dan tidak diperpanjang, maka STNK dianggap mati.
Polisi memiliki dasar hukum untuk menilang kendaraan dengan STNK mati, yaitu Pasal 74 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang diperkuat dengan Pasal 1 nomor 17 Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012. Jika pemilik tidak memperpanjang STNK lebih dari dua tahun, registrasi kendaraan bisa dihapus. Begitu nomor registrasi dihapus, kendaraan tersebut dinyatakan ilegal dan tidak boleh beroperasi. Hal ini sesuai dengan Pasal 68 ayat (1) UU LLAJ yang mengharuskan kendaraan memiliki STNK yang masih berlaku.
Dengan demikian, pengendara yang STNK-nya mati bisa terkena tilang. Sebelum berkendara, pastikan untuk memeriksa semua surat kendaraan, terutama STNK, agar tidak terlambat memperpanjangnya.
Bolehkah Polisi Menilang Kendaraan yang STNK-nya Mati?
Pada dasarnya, polisi berwenang menindak pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, termasuk memberi tilang. STNK adalah bukti bahwa kendaraan terdaftar dan memenuhi persyaratan administratif, yang mencakup data kendaraan, identitas pemilik, nomor registrasi, dan masa berlaku (Pasal 68 ayat [2] UU LLAJ).
STNK berlaku lima tahun dan harus diperpanjang setiap tahun (Pasal 70 ayat [2] UU LLAJ). Jika STNK habis masa berlakunya, pemilik wajib mengajukan perpanjangan (Pasal 70 ayat [3] UU LLAJ). Jika tidak diperpanjang, polisi dapat menilang kendaraan berdasarkan Pasal 74 ayat (2) UU LLAJ dan Pasal 1 nomor 17 Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012. Jika lebih dari dua tahun STNK tidak diperpanjang, registrasi kendaraan dapat dihapus, dan kendaraan dinyatakan ilegal, tidak boleh digunakan di jalan.
Intinya, patuhi aturan lalu lintas dan bayar pajak tepat waktu agar tidak terkena tilang karena STNK mati. Pastikan untuk selalu memperbarui STNK, agar perjalanan tetap lancar dan aman.
Bagaimana dengan kendaraan yg rusak, tidak bisa jalan, menunggu part atau tersimpan sbg koleksi yg se waktu2 digunakan, apakah harus bayar pajak?? Di negara tetangga terdekat itu berlaku, kendaraan tidak jalan dipotong pajaknya, kenapa di RI tidak hisa berlaku ????
Menurut saya STNK mati tidak bisa di tilang karena stnk mati berkaitan dengan pajak, sedangkan pajak ada Undang-Undang tersendiri dan di dalam aturan hukum satu kesalahan tidak dapat di kenakan dua hukuman, apabila stnk mati di tilang polisi maka 1 sanksi hukuman, dan bila telat bayar pajak dapat sanksi denda maka 2 sanksi hukuman dalam satu kesalahan hal ini jelas di larang undang-undang.