Kolom Pencarian Menu Utama

Arti Warna Surat Tilang dan Mekanisme Mengurusnya

Saat berkendara, Sobat Oto mungkin akan terkena tilang akibat melanggar peraturan lalu lintas. Jika itu terjadi, Anda harus menerima dan membayar denda tilang.

Tahukah Sobat Oto bahwa ada beberapa jenis surat tilang dengan warna yang berbeda? Setiap warna surat tilang memiliki fungsi masing-masing. Mengetahui jenis-jenis surat tilang sangat penting agar tidak bingung jika menghadapinya.

Pernahkah Sobat Oto bertanya-tanya, “Di mana surat tilang diambil?” atau “Ke mana mengurus surat tilang?” Artikel ini akan menjelaskan hal tersebut beserta jenis-jenis surat tilang yang ada.

Mari kita simak penjelasan tentang jenis-jenis surat tilang berikut ini.

Jenis-Jenis Surat Tilang

  • Biru: Diberikan kepada pelanggar yang ingin membayar denda melalui bank yang ditunjuk.
  • Merah: Diberikan kepada pelanggar yang ingin mengikuti sidang di pengadilan negeri.
  • Kuning: Arsip Kepolisian.
  • Putih: Arsip Kejaksaan.
  • Hijau: Arsip Pengadilan.

Dari kelima jenis surat tilang, hanya dua yang akan diberikan saat razia atau pelanggaran terjadi, yaitu:

  • Surat Tilang Warna Biru: Diberikan kepada pelanggar yang mengakui kesalahan dan bersedia membayar denda. Anda bisa membayar denda melalui ATM BRI atau di Bank BRI terdekat. Setelah membayar, serahkan bukti pembayaran untuk menebus kendaraan.
  • Surat Tilang Warna Merah: Diberikan kepada pelanggar yang tidak mengakui kesalahan. Anda harus mengikuti sidang di pengadilan untuk membuktikan ketidakbersalahan sebelum dapat mengambil kendaraan dan dokumen.

Mekanisme Pengurusan Denda Tilang

Mengurus denda tilang sebenarnya mudah jika Anda mengikuti prosedurnya dengan benar. Berikut adalah panduan lengkap untuk mengurus denda tilang agar urusan Anda cepat selesai dan bisa berkendara lagi dengan tenang.

1. Menerima Surat Tilang

Saat Sobat oto ditilang oleh petugas, Sobat akan menerima surat tilang. Ada dua jenis surat tilang yang biasa diberikan: surat tilang warna biru dan surat tilang warna merah. Warna biru untuk pelanggar yang ingin membayar denda langsung, sementara warna merah untuk pelanggar yang ingin mengikuti proses sidang di pengadilan.

2. Membayar Denda Tilang (Surat Tilang Warna Biru)

Jika Sobat oto menerima surat tilang warna biru, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:

  1. Perhatikan nominal denda yang tertera pada surat tilang. Angka tersebut merupakan jumlah yang harus Sobat bayarkan.
  2. Denda dapat dibayar melalui ATM BRI, Mobile Banking BRI, atau datang langsung ke Unit Bank BRI terdekat. Pastikan untuk menyimpan bukti pembayaran.
  3. Pembayaran via ATM BRI:
    1. Masukkan kartu ATM dan PIN.
    2. Pilih menu “Pembayaran.”
    3. Pilih “M-Kios” atau “BRIVA.”
    4. Masukkan nomor BRIVA yang tertera pada surat tilang.
    5. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan pembayaran.
    6. Pembayaran via Mobile Banking BRI:
      1. Login ke aplikasi BRI Mobile.
      2. Pilih menu “Pembayaran.”
      3. Pilih “BRIVA.”
      4. Masukkan nomor BRIVA dari surat tilang.
      5. Ikuti langkah selanjutnya untuk menyelesaikan pembayaran.
  4. Setelah membayar denda, Sobat oto harus membawa bukti pembayaran ke kantor polisi yang mengeluarkan tilang untuk mengambil kembali kendaraan atau surat-surat yang disita.

3. Mengikuti Sidang Pengadilan (Surat Tilang Warna Merah)

Jika Sobat oto menerima surat tilang warna merah dan memilih untuk mengikuti sidang pengadilan, berikut langkah-langkahnya:

  1. Menunggu Jadwal Sidang
    Jadwal sidang biasanya tertera pada surat tilang. Sobat oto harus datang ke Pengadilan Negeri pada hari dan waktu yang telah ditentukan.
  2. Mengikuti Sidang
    Pada hari sidang, hadir di pengadilan dan ikuti proses persidangan. Sobat oto bisa memberikan penjelasan atau bukti jika merasa tidak bersalah.
  3. Membayar Denda
    Jika pengadilan memutuskan Sobat oto bersalah, Sobat harus membayar denda yang ditetapkan oleh hakim. Pembayaran bisa dilakukan di tempat yang telah ditentukan oleh pengadilan.
  4. Mengambil Kendaraan atau Surat-Surat
    Setelah membayar denda, Sobat oto bisa mengambil kembali kendaraan atau surat-surat yang disita dengan menunjukkan bukti pembayaran di kantor polisi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *