Kolom Pencarian Menu Utama

Aturan Biaya Pajak Kenaraan Bermotor Baru Akan Diterapkan Mulai Tahun 2025

Mulai 2025, skema pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) di DKI Jakarta akan mengalami perubahan signifikan. Perubahan utama mencakup peningkatan pajak progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari satu, meskipun ada beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dari ketentuan pajak progresif tersebut.

Peraturan baru ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Berdasarkan peraturan tersebut, tarif pajak kendaraan bermotor untuk kepemilikan kedua hingga kelima akan lebih tinggi dibandingkan dengan aturan yang berlaku sebelumnya. Sementara itu, untuk kendaraan kelima dan seterusnya, tarif pajaknya ditetapkan tetap sebesar 6%.

Sebagai perbandingan, pada aturan sebelumnya, pajak progresif dapat mencapai 10% untuk pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari 17 unit. Aturan baru ini menetapkan tarif PKB dengan rincian sebagai berikut:

  • 2% untuk kendaraan pertama
  • 3% untuk kendaraan kedua
  • 4% untuk kendaraan ketiga
  • 5% untuk kendaraan keempat
  • 6% untuk kendaraan kelima dan seterusnya

Selain itu, aturan ini juga mencakup pengecualian bagi kendaraan yang terdaftar atas nama badan hukum atau perusahaan. Kendaraan yang terdaftar dengan nama badan tidak akan dikenakan pajak progresif dan tarif pajaknya hanya sebesar 2%.

Peraturan baru ini juga mencakup ketentuan mengenai penghitungan kepemilikan kendaraan berdasarkan nama, nomor induk kependudukan (NIK), serta alamat yang terdaftar, untuk menentukan besaran pajak yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *