Penggunaan Box Motor yang Aman dan Sesuai Aturan
0 Komentar 16 Juli 2025
Sekarang ini penggunaan box motor lagi naik daun, lho! Komunitasnya juga semakin berkembang. Tapi, perlu diingat, penggunaan box motor gak hanya soal penampilan, tapi juga ada aturan yang harus dipatuhi.
Ada dua jenis box yang biasa digunakan, yaitu sidebox dan topbox. Saat ini, saya lagi tertarik sama topbox. Namun, ada kabar yang mengatakan kalau ada yang kena tilang karena menggunakan sidebox atau topbox. Benarkah demikian? Saya juga agak ragu, hehe.
Tapi, kalau polisi saja ada yang pakai sidebox, sepertinya itu boleh saja, asalkan mengikuti aturan tertentu. Untuk menambah wawasan, saya pun mencari tahu peraturan yang benar tentang penggunaan topbox dan sidebox.
Bagi Sobat Oto yang menggunakan sidebox, pastikan lebar box tidak terlalu besar agar tidak mengganggu saat berkendara. Isi box juga harus ringan, agar tidak mengurangi kenyamanan saat riding. Jangan lupa, pastikan bobot kedua sisi box seimbang untuk menjaga stabilitas motor.
Untuk penggunaan topbox, ada beberapa aturan yang perlu diperhatikan agar tidak terkena tilang saat razia. Berikut adalah peraturan yang berlaku:
Pasal 13 Ayat 4:
Pengangkutan barang dengan menggunakan sepeda motor harus memenuhi persyaratan berikut:
a. Ruang muatan barang tidak boleh lebih lebar dari stang kemudi
b. Tinggi ruang muatan tidak melebihi 900 milimeter dari tempat duduk pengemudi.
Jadi, intinya jangan menggunakan box yang terlalu lebar dan pastikan tinggi muatannya tidak lebih dari 900 milimeter dari tempat duduk pengemudi.
Semoga informasi ini bermanfaat, Sobat Oto! Ingat, aturan ini tidak hanya berlaku untuk topbox dan sidebox, tetapi juga untuk barang bawaan lainnya.