Kolom Pencarian Menu Utama

Aturan Penggunaan Strobo Rotator dan Sirine, Bukan Untuk Pribadi

Ridergalau.id – Polisi secara aktif melakukan razia untuk memastikan pengguna kendaraan mematuhi peraturan lalu lintas. Pelanggaran tidak hanya terjadi pada pengguna mobil, tetapi juga pada pengendara motor.

Penting untuk memahami bahwa pemasangan rotator atau strobo pada kendaraan tidak boleh sembarangan. Meskipun sering dipasang untuk tujuan estetika atau terlihat keren, penggunaan lampu ini dapat membahayakan pengendara lain. Oleh karena itu, sangat penting untuk mematuhi aturan yang berlaku terkait penggunaan lampu pada kendaraan.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur penggunaan lampu isyarat dengan sirene, sebagaimana tercantum dalam Pasal 134 dan 135. Pasal-pasal ini menjelaskan bahwa lampu isyarat dan sirene hanya boleh digunakan oleh kendaraan dengan hak utama, seperti kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan kendaraan untuk kepentingan darurat lainnya.

Bunyi Pasal 134

Pasal 134 mengatur kendaraan yang memiliki hak utama untuk didahulukan di jalan. Kendaraan yang termasuk dalam kategori ini antara lain:

  • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
  • Ambulans yang mengangkut pasien.
  • Kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  • Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.
  • Kendaraan pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  • Iring-iringan pengantar jenazah.
  • Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu sesuai pertimbangan petugas Kepolisian.

Pasal 134 Ayat 1

Kendaraan dengan hak utama harus dikawal oleh petugas Kepolisian dan/atau menggunakan lampu isyarat berwarna merah atau biru, serta bunyi sirene.

Jenis Lampu Isyarat dan Penggunaannya

Pasal 59 Ayat 5 UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 mengatur jenis lampu isyarat yang digunakan untuk kendaraan tertentu, antara lain:

  • Lampu Biru dan Sirene: Digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Lampu Merah dan Sirene: Digunakan untuk kendaraan seperti ambulans, pemadam kebakaran, pengawalan tahanan, dan kendaraan pengantar jenazah.
  • Lampu Kuning tanpa Sirene: Digunakan untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana lalu lintas, dan angkutan barang tertentu.

Lampu Isyarat Kuning Berdasarkan PP No. 44 Tahun 1993

Lampu isyarat kuning hanya boleh dipasang pada kendaraan dengan keperluan tertentu, seperti:

  • Kendaraan yang digunakan untuk membangun, merawat, atau membersihkan fasilitas umum.
  • Kendaraan untuk menderek kendaraan.
  • Pengangkut bahan berbahaya atau alat berat.
  • Kendaraan yang memiliki ukuran lebih dari batas maksimum yang diperbolehkan.
  • Kendaraan milik instansi pemerintah untuk tujuan keamanan barang yang diangkut.

Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1993

Pasal 41 Peraturan Pemerintah No. 44/1993 mengatur bahwa sepeda motor harus dilengkapi dengan lampu-lampu yang meliputi:

  • Lampu utama dekat dan jauh.
  • Lampu penunjuk arah di bagian depan dan belakang.
  • Lampu posisi depan dan belakang.
  • Lampu rem dan lampu penerangan tanda nomor kendaraan.

Larangan Pemasangan Lampu Tertentu

Pasal 65 UU No. 22 Tahun 2009 melarang pemasangan lampu pada kendaraan bermotor yang menyinarkan cahaya kelap-kelip, selain lampu isyarat peringatan bahaya, atau lampu dengan warna yang tidak sesuai, seperti:

  • Cahaya berwarna merah di depan kendaraan.
  • Cahaya berwarna putih di belakang kendaraan, kecuali untuk lampu mundur.

Hukuman atas Penyalahgunaan Lampu Isyarat

Berdasarkan Pasal 61 Ayat 1 UU No. 14 Tahun 1992, penyalahgunaan lampu isyarat atau sirene dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 bulan dan denda maksimal Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *