Begini Cara Mengetahui Perbedaan STNK asli dan Palsu
0 Komentar 16 Juli 2025
Dokumen yang didapat saat membeli kendaraan bermotor adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dokumen ini berfungsi sebagai bukti pendaftaran dan pengesahan kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang sudah terdaftar.
STNK di Indonesia dikeluarkan oleh Samsat, tempat layanan yang dikelola oleh tiga instansi: Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja.
Dokumen ini menjadi dasar kepemilikan sah atas kendaraan bermotor. Dengan memiliki STNK, Anda secara resmi menjadi pemilik kendaraan tersebut sampai terjadi perpindahan kepemilikan melalui proses jual beli yang sah.
Sayangnya, masih banyak pihak tidak bertanggung jawab yang membuat STNK palsu. Baru-baru ini, polisi berhasil mengungkap sindikat pembuat STNK palsu yang telah beroperasi selama dua tahun di Sulawesi Selatan. Sindikat ini diduga mendapat keuntungan sangat besar dengan modal awal hanya Rp 100.000.
Selain memalsukan data, para tersangka juga memalsukan bahan STNK, termasuk hologram yang dibeli secara online.
Perlu diketahui, menggunakan STNK palsu sangat berbahaya karena termasuk pelanggaran hukum. Untuk membantu masyarakat mengenali perbedaan STNK asli dan palsu, pihak kepolisian memberikan penjelasan.
Ada berbagai modus yang digunakan oleh pelaku pemalsuan STNK yang di antaranya adalah memalsukan material dengan cara mencetak STNK dengan printer berwarna, jadi jika sedang jual beli kendaraan, pastikan materialnya tidak menggunakan kertas biasa.
STNK asli memiliki fitur-fitur keamanan seperti hologram pada STNK dan barcode yang tidak dapat dipalsukan dengan mudah.
para tersangka pun memalsukan hologram dengan cara menempelkan stiker yang menyerupai hologram. Membedakan STNK asli dan palsu sangat penting bagi setiap pemilik kendaraan.
STNK asli tidak memggunakan stiker tempel melainkan hologram yang menyatu. Kalau yang palsu terlihat hasil kerokan bekas tinta asli yang di hapus.