Biaya Balik Nama Kendaraan Gratis dan Tak Perlu KTP Pemilik Lama
0 Komentar 16 Juli 2025
Selama ini, banyak pembeli kendaraan bekas mengalami kesulitan saat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) karena terhalang persyaratan KTP asli pemilik sebelumnya.
Hal ini disebabkan karena pemilik lama cenderung tidak bersedia meminjamkan dokumen identitas mereka, meskipun hanya untuk keperluan administrasi resmi seperti perpanjangan STNK.
Akibatnya, tak sedikit kendaraan bekas yang STNK-nya dibiarkan mati atau tidak diperpanjang tepat waktu.
Persyaratan KTP asli memang menjadi hal utama dalam proses perpanjangan STNK. Bagi pemilik baru kendaraan bekas, ini sering menjadi hambatan karena harus bergantung pada pemilik lama.
Padahal, melansir dari akun Instagram resmi Samsat Pontianak, permintaan KTP asli dimaksudkan untuk menjamin keabsahan kepemilikan kendaraan sekaligus menghindari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Melihat kendala ini, satu-satunya solusi yang dianjurkan adalah melakukan proses balik nama. Sayangnya, proses balik nama kendaraan kerap dianggap mahal dan merepotkan.
Namun kini, para pemilik kendaraan bekas bisa bernapas lega. Pasalnya, biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas sudah tidak lagi dipungut alias gratis.
Kebijakan ini berlaku secara nasional di seluruh provinsi di Indonesia dan didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam Pasal 12 Ayat (1) disebutkan bahwa objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor, yaitu kendaraan baru.
Sementara penyerahan kendaraan untuk kedua kalinya atau lebih — dalam hal ini kendaraan bekas — tidak lagi dikenakan BBNKB.
Meski demikian, pemilik kendaraan tetap harus menyiapkan dana untuk sejumlah komponen lainnya. Proses balik nama masih memerlukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya penerbitan STNK, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap pemilik kendaraan bekas semakin terdorong untuk melakukan balik nama secara resmi.
Selain memperlancar urusan administrasi seperti perpanjangan STNK, balik nama juga membantu meningkatkan legalitas dan keamanan dalam kepemilikan kendaraan.