Kolom Pencarian Menu Utama

Biaya BBNKB Balik Nama Kendaraan Gratis, Yang Harus dibayar Itu Biaya ini

Ridergalau.id – Pemerintah telah menghadirkan kebijakan yang menggembirakan bagi para pemilik kendaraan bermotor. Sejak 5 Januari 2025, biaya balik nama kendaraan bekas resmi dihapuskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Nadi Santoso selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan II ini sepenuhnya mengikuti amanat undang-undang yang berlaku. Dijelaskannya bahwa regulasi tersebut secara tegas menyatakan bahwa BBNKB tidak lagi dipungut untuk kendaraan bekas terhitung mulai awal tahun 2025.

Namun perlu dipahami, kebijakan ini hanya berlaku khusus untuk kendaraan bekas atau second hand. Berdasarkan Pasal 12 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2022, kendaraan baru yang masih dibeli langsung dari dealer tetap dikenakan biaya BBNKB sesuai dengan tarif yang berlaku. Artinya, pembedaan yang jelas antara kendaraan baru dan bekas menjadi kunci utama dalam penerapan kebijakan ini.

Biaya Tersembunyi yang Tetap Harus Dibayar

Meski BBNKB untuk kendaraan bekas telah dihapuskan, bukan berarti proses balik nama menjadi sepenuhnya gratis. Nadi Santoso mengingatkan bahwa masih terdapat beberapa komponen biaya yang wajib dibayarkan, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Jasa Raharja, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Struktur biaya balik nama kendaraan terdiri dari beberapa elemen yang tidak bisa dihindari. Komponen-komponen tersebut meliputi BBNKB yang kini gratis, PKB, SWDKLLJ, biaya penerbitan STNK, biaya penerbitan TNKB, serta biaya penerbitan BPKB.

Rincian Biaya yang Masih Berlaku

Berdasarkan informasi dari Samsat Sleman, berikut adalah komponen biaya yang masih harus dikeluarkan:

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Besaran pajak ini bervariasi tergantung pada jenis dan merek kendaraan. Khusus untuk wilayah Yogyakarta, pemilik kendaraan dapat mengecek besaran PKB melalui situs resmi Samsat Sleman.

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Komponen ini diatur dalam PMK No. 16/PMK.010/2017 dengan besaran yang berbeda-beda sesuai jenis kendaraan yang dimiliki.

Biaya Administrasi STNK

  • Kendaraan roda 2 dan 3: Rp 100.000
  • Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 200.000

Biaya Penerbitan TNKB (Pelat Nomor)

  • Kendaraan roda 2 dan 3: Rp 60.000
  • Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 100.000

Biaya Penerbitan BPKB

  • Kendaraan roda 2 dan 3: Rp 225.000
  • Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 375.000

Dampak Positif bagi Pasar Kendaraan Bekas

Kebijakan penghapusan BBNKB untuk kendaraan bekas ini diperkirakan akan mendorong peningkatan transaksi di pasar kendaraan second hand. Masyarakat kini dapat melakukan proses balik nama dengan lebih mudah dan terjangkau, sehingga mengurangi praktik menunda-nunda balik nama yang selama ini sering terjadi.

Direktur Jenderal Keuangan Daerah, Agus Fatoni, yang juga merupakan anggota Tim Pembina Samsat Nasional, mengimbau masyarakat untuk segera melakukan proses balik nama agar data kendaraan sesuai dengan pemilik yang sebenarnya. Hal ini penting untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.

Meskipun BBNKB untuk kendaraan bekas telah dihapuskan, penting bagi pemilik kendaraan untuk tetap menyiapkan anggaran yang cukup untuk membayar komponen biaya lainnya. Dengan persiapan yang matang, proses balik nama dapat berjalan lancar tanpa hambatan finansial yang tidak terduga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *