Biaya Perpanjangan SIM yang Masa Berlakunya Habis saat Libur Nyepi dan Idulfitri
0 Komentar 16 Juli 2025
Ridergalau.id – Kabar baik bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis bersamaan dengan libur Nyepi dan Idulfitri beserta cuti bersama. Anda masih bisa memperpanjang SIM tanpa harus membuat baru, meskipun menurut Perpol 5 tahun 2021 seharusnya SIM yang sudah habis masa berlakunya mengharuskan pembuatan baru.
Masa Berlaku SIM
Pada dasarnya, SIM memiliki masa berlaku lima tahun sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya. Seperti tertulis dalam peraturan, “Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru.”
Kebijakan SIM yang habis di saat libur Lebaran
Tetapi terdapat pengecualian khusus berdasarkan keputusan Kakorlantas Polri. Kebijakan ini berlaku untuk SIM yang masa berlakunya habis pada periode 29 Maret hingga 7 April 2025. Pemilik SIM tersebut diberi kesempatan perpanjangan tanpa membuat baru pada tanggal 8-15 April 2025.
Penting diperhatikan, jika tidak melakukan perpanjangan pada rentang tanggal tersebut, maka harus membuat SIM baru. TMC Polda Metro Jaya menegaskan lewat akun media sosial resminya, “Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 8 s.d 15 April 2025 maka melaksanakan penerbitan SIM baru.”
PNBP yang berlaku
Apabila anda terjebak dalam situasi seperti ini, anda masih bisa memperpanjang SIM dengan biaya normal tanpa harus membuat dari awal, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP yang berlaku pada Polri:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM A Umum: Rp 80.000
- SIM BI: Rp 80.000
- SIM BI Umum: Rp 80.000
- SIM BII: Rp 80.000
- SIM BII Umum: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM CI: Rp 75.000
- SIM CII: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM DI: Rp 30.000
Perlu diingat, biaya di atas belum termasuk tes kesehatan, psikologi, dan asuransi. Gambarannya untuk perpanjangan SIM A, total biaya bisa mencapai sekitar Rp 225.000 (dengan asumsi biaya tes kesehatan Rp 35.000, tes psikologi Rp 60.000, dan asuransi Rp 50.000).