Kolom Pencarian Menu Utama

Cara Blokir STNK Online

Ridergalau.id – Setelah berhasil menjual kendaraan bermotor, banyak pemilik lama yang lupa melakukan satu hal penting yaitu memblokir STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Padahal, langkah ini sangat krusial untuk menghindari berbagai masalah di kemudian hari.

Pemblokiran STNK setelah menjual kendaraan memiliki beberapa manfaat vital. Pertama, langkah ini dapat melindungi pemilik lama dari kewajiban membayar pajak kendaraan yang seharusnya sudah menjadi tanggung jawab pemilik baru. Tanpa pemblokiran, tagihan pajak akan terus dikirim ke alamat pemilik lama.

Selain itu, pemblokiran STNK juga berfungsi sebagai pelindung dari potensi penyalahgunaan data pribadi. Misalnya, jika pemilik baru kendaraan melakukan pelanggaran hukum atau tindakan ilegal, maka identitas kendaraan masih terdaftar atas nama pemilik lama sehingga dapat menimbulkan masalah hukum yang tidak diinginkan.

Menurut informasi dari Satlantas Polres Kukar, STNK merupakan dokumen resmi yang mencatat identitas serta kepemilikan kendaraan bermotor yang telah terdaftar secara legal. Pemblokiran STNK juga menjadi bukti bahwa pemilik lama telah melakukan pelaporan resmi atas transaksi penjualan kendaraan, sehingga membantu pembeli untuk segera mengurus proses balik nama.

Cara Blokir STNK Online

Bagi Anda yang ingin memblokir STNK, kini prosesnya dapat dilakukan secara online tanpa perlu datang ke kantor Samsat. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti untuk memblokir STNK dengan mudah:

1. Akses Situs Resmi Samsat
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengunjungi situs resmi Samsat yang sesuai dengan wilayah Anda. Beberapa provinsi menyediakan layanan untuk pemblokiran STNK secara digital. Berikut beberapa website atau aplikasi yang digunakan:

  • Jakarta: www.pajakonline.jakarta.go.id
  • Jawa Barat: Aplikasi Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat)
  • Jawa Timur: www.info.dipendajatim.go.id atau E-Samsat Jatim

2. Buat Akun
Jika Anda belum memiliki akun, buat akun baru dengan mengisi daftar diri sesuai yang diperlukan.

3. Login ke Akun
Selanjutnya, login ke akun yang sudah dibuat menggunakan username dan password yang telah didaftarkan.

4. Pilih Layanan Blokir STNK
Temukan dan pilih opsi pemblokiran STNK pada menu layanan yang tersedia.

5. Unggah Dokumen
Berikutnya, upload dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, STNK, BPKB, dan surat keterangan jual beli.

6. Isi Formulir
Lengkapi formulir permohonan blokir STNK dengan data yang akurat dan lengkap.

7. Kirim Permohonan
Setelah berhasil mengunggah dokumen dan mengisi formulir, selanjutnya kirim permohonan Anda.

8. Konfirmasi dan Verifikasi
Terakhir, tunggu konfirmasi dan verifikasi dari pihak Samsat. Anda akan mendapatkan pemberitahuan melalui email atau SMS jika permohonan disetujui.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, kendaraan yang sudah dijual tidak lagi menjadi tanggung jawab pemilik sebelumnya, sehingga Anda dapat menghindari adanya masalah terkait pajak atau hukum di kemudian hari.

Persyaratan Blokir STNK

Untuk melakukan pemblokiran STNK, diperlukan beberapa dokumen pendukung. Masih mengutip sumber yang sama, berikut daftar dokumen yang dibutuhkan:

  • KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan.
  • Fotokopi STNK kendaraan yang akan dijual.
  • Fotokopi BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
  • Surat keterangan jual beli yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
  • Formulir permohonan blokir STNK yang bisa diambil di kantor Samsat atau diunduh dari situs resmi Samsat.
  • Dua lembar materai.
  • Surat kuasa jika pengurusan dilakukan oleh pihak lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *