Kolom Pencarian Menu Utama

Cara blokir STNK online

ridergalau.id – Di era digital saat ini, banyak layanan pemerintah yang telah bertransformasi menjadi lebih mudah dan efisien, termasuk dalam pengurusan dokumen kendaraan.

Tidak semua hal mengenai STNK harus kita urus administrasinya melalui ntor SAMSAT secara langsung, salah satu contohnya da kebikajan untuk blokir STNK kendaraan secara online.

Manfaat Blokir STNK

Pemblokiran STNK menjadi penting ketika kendaraan hilang atau dicuri, untuk mencegah penyalahgunaan identitas dan memastikan keamanan bagi pemiliknya.

Kemudian juga, blokir STNK motor maupun mobil ini bertujuan agar pemilik yang telah menjual kendaraannya terhindar dari pajak progresif saat membeli kendaraan baru.

Cara menghitung pajak progresif dapat anda baca pada artikel Bagaimana Cara Menghitung Jumlah Pajak Progresif Motor atau Mobil ? Ini Jawabannya

Cara Blokir STNK Online

Pengaplikasian Blokir STNK secara online sudah mulai diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta lewat website pajakonline.jakarta.go.id, berikut ini prosedurnya :

  • Buatk akun dan Log In ke situs Pajak Online https://pajakonline.jakarta.go.id
  • Pilih menu PKB (pajak kendaraan bermotor)
  • Pilih pelayanan
  • Jenis Pelayanan blokir kendaraan
  • Pilih nomor polisi kendaraan yang akan diblokir
  • Unggah kelengkapan dokumen
  • Klik Kirim

Setelah melakukan tahapan diatas, anda dapat melihat status pemblokiran lewat email yang anda cantumkan di kolom PKB.

Seperti itu cara untuk memblokir STNK kendaraan secara online.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *