Kolom Pencarian Menu Utama

Cara Membedakan BPKB dan Palsu Dengan Mudah

Saat membeli kendaraan bekas, pemeriksaan keaslian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) menjadi langkah penting yang tidak boleh dilewatkan. Dokumen ini memiliki berbagai ciri keamanan yang dapat membantu kita mengenali keasliannya, mulai dari warna, benang, hingga jahitan khusus.

BPKB keluaran terbaru menggunakan sampul berwarna hijau kecoklatan dengan dua garis berbeda warna dan lubang trapesium kecil yang menampilkan nomor BPKB. Untuk edisi sebelumnya, sampul berwarna biru masih dianggap sah. Laminasi pada BPKB asli memiliki lapisan mengkilap dengan corak tulisan “BPKB”.

Pada bagian dalam, BPKB asli dilengkapi hologram perak berbentuk logo BPKB di halaman pertama yang akan memantulkan warna pelangi ketika terkena cahaya. Hologram serupa juga dapat ditemukan pada lembar terakhir sebagai penanda keaslian tambahan.

Untuk versi terbaru, lembar identitas pemilik mencantumkan informasi pribadi, cap Korlantas Polri, dan kode QR di sudut kanan atas yang berisi nomor dan tahun registrasi BPKB ketika dipindai.

Halaman keempat BPKB yang berisi dokumen registrasi harus memuat informasi penting seperti nomor faktur, tanggal, kode ATPM, dan nomor formulir A/B untuk memastikan keasliannya.

Ciri keamanan lain yang perlu diperhatikan adalah benang pengaman berwarna hologram pada setiap halaman BPKB keluaran 2022. Selain itu, BPKB asli selalu dijilid dengan benang berwarna seperti merah, biru, atau putih, berbeda dengan BPKB palsu yang umumnya hanya menggunakan perekat biasa atau bahkan tidak dijilid sama sekali.

Jika masih ada keraguan tentang keaslian dokumen, sebaiknya lakukan verifikasi di kantor Samsat terdekat atau melalui layanan daring resmi Korlantas Polri. Langkah ini sangat dianjurkan untuk memastikan legalitas kendaraan sebelum menyelesaikan transaksi pembelian.

Pemeriksaan keaslian BPKB ini juga dapat melindungi pembeli dari praktik penipuan jual beli kendaraan bermotor yang masih sering terjadi. Dengan teliti memeriksa ciri-ciri dokumen ini, konsumen dapat terhindar dari kerugian finansial akibat membeli kendaraan dengan dokumen tidak sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *