Kolom Pencarian Menu Utama

Cara-Syarat-dan-Biaya-Mengurus-STNK-yang-Hilang

Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan kejadian yang tidak diinginkan, namun pasti ada yang pernah mengalaminya. Proses pengurusan STNK yang hilang seringkali dianggap rumit, padahal dengan persiapan yang matang, proses ini dapat dilakukan dengan mudah dan efisien.

Meskipun STNK yang hilang masih dalam masa kredit dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) belum berada di tangan pemilik kendaraan, proses pengurusan STNK tetap dapat dilakukan. Berikut adalah persyaratan dan langkah-langkah yang perlu diikuti:

Persyaratan Pengurusan STNK yang Hilang

  1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
  2. KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopinya.
  3. Fotokopi STNK dan BPKB asli serta fotokopinya.
  4. Fotokopi hasil cek fisik kendaraan dari Samsat.
  5. Untuk kendaraan yang masih dalam masa kredit, gunakan fotokopi BPKB yang telah dilegalisir oleh bank atau leasing.

Proses Pengurusan STNK yang Hilang

  1. Cek Fisik Kendaraan: Bawa kendaraan ke Kantor Samsat terdekat untuk melakukan cek fisik. Hasil dari cek fisik ini akan menunjukkan keabsahan STNK, misalnya apakah STNK tersebut diblokir atau tidak.
  2. Pembuatan STNK Baru: Pergi ke loket BBN II untuk mengurus pembuatan STNK baru. Lampirkan semua dokumen yang diperlukan dan surat keterangan kehilangan dari Samsat.
  3. Pembayaran Tunggakan Pajak: Jika terdapat tunggakan pajak tahunan, Anda wajib melunasinya. Jika tidak ada tunggakan, Anda hanya perlu membayar biaya pembuatan STNK baru.
  4. Pengambilan STNK dan SKPD: Setelah proses selesai, tunggu hingga STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang baru dapat diambil.

Biaya Penerbitan STNK Baru di Samsat

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2016, berikut rincian biayanya:

  • Kendaraan roda dua atau tiga:
    • Penerbitan STNK: Rp 100.000
    • Pengesahan STNK: Rp 25.000
  • Kendaraan roda empat atau lebih:
    • Penerbitan STNK: Rp 200.000
    • Pengesahan STNK: Rp 50.000

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut dan mempersiapkan persyaratan dengan lengkap sebelum berangkat ke Samsat, proses pengurusan STNK yang hilang dapat berjalan lancar dan efisien.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *