Dulu Cuma Rp 76 Juta, Kenapa Mobil LCGC Sekarang Semakin Mahal ?
0 Komentar 16 Juli 2025
Mobil murah dan ramah lingkungan atau dikenal sebagai LCGC dulunya dijual dengan harga yang sangat terjangkau, mulai dari Rp 76 juta. Namun, seiring waktu, harga mobil ini mengalami kenaikan setiap tahunnya, sebagaimana halnya model kendaraan lainnya. Apa yang menyebabkan lonjakan harga ini?
Daihatsu Ayla saat pertama kali diluncurkan pada 2013 dijual dengan rentang harga Rp 76 juta hingga Rp 106 juta. Saat itu, Ayla menjadi pilihan paling ekonomis di kelas LCGC. Kini, untuk varian terendah saja, Ayla dibanderol Rp 138,5 juta, sementara varian tertingginya mencapai Rp 194,4 juta.
Segmen LCGC kini diisi oleh berbagai merek ternama. Misalnya, Honda menawarkan Brio Satya dengan harga antara Rp 170,4 juta hingga Rp 202,5 juta. Sebagai perbandingan, pada 2013, Brio Satya dijual mulai dari Rp 106 juta.
Untuk kategori LCGC dengan tujuh tempat duduk, Daihatsu dan Toyota turut bermain. Daihatsu Sigra saat ini memiliki harga antara Rp 141,5 juta hingga Rp 185,1 juta. Sementara model kembarnya, Toyota Calya, ditawarkan dengan harga mulai dari Rp 167 juta hingga Rp 178,2 juta.
Salah satu faktor utama yang mendorong kenaikan harga mobil LCGC adalah naiknya harga bahan baku. Selain itu, pada awal kemunculannya, LCGC mendapatkan insentif PPnBM 0% dari pemerintah berdasarkan PP No. 41 Tahun 2013 karena dinilai mendukung kendaraan yang ramah lingkungan dan hemat energi. Namun, skema perpajakan tersebut kini telah berubah. Mobil LCGC kini dikenai PPnBM sebesar 3 persen dan juga termasuk dalam kategori barang yang terkena PPN.
Pabrikan juga melihat adanya peluang di kalangan konsumen kelas menengah yang mendambakan kendaraan terjangkau namun tetap nyaman. Maka dari itu, mobil-mobil LCGC kini hadir dengan desain lebih menarik, kenyamanan lebih baik, serta fitur yang semakin lengkap.
Pengamat otomotif Yannes Pasaribu menjelaskan bahwa kebijakan fiskal yang berubah turut memengaruhi lonjakan harga. Ia menyebutkan bahwa kenaikan PPN menjadi 12%, ditambah dengan inflasi harga komponen, pelemahan nilai tukar rupiah, serta pajak daerah (opsen) telah memperberat biaya pembelian mobil entry-level seperti LCGC.
Sejak diluncurkan pada 2013, Kementerian Perindustrian telah menetapkan batas harga maksimal LCGC sebesar Rp 95 juta sebelum ditambahkan pajak daerah, BBN, dan PKB, sebagaimana tertuang dalam Permenperin No. 33/M-IND/PER/7/2013.
Namun, regulasi tersebut mengalami perubahan. Dalam Permenperin No. 36 Tahun 2021, batas harga maksimal LCGC dinaikkan menjadi Rp 135 juta. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 4 peraturan tersebut.
Pabrikan juga diperkenankan mengajukan penyesuaian harga jual LCGC jika terjadi kondisi tertentu. Kondisi ini mencakup perubahan indikator ekonomi seperti inflasi, nilai tukar rupiah, dan harga bahan baku; penggunaan teknologi baru seperti transmisi otomatis; serta penyesuaian terhadap standar emisi dan penambahan fitur keselamatan seperti sabuk pengaman, airbag, atau teknologi pengereman tambahan.