Kolom Pencarian Menu Utama

Lampu_Hazard

Tidak seperti lampu sein, yang hanya berkedip ke arah kanan atau kiri saja, lampu hazzard berfungsi untuk membuat lampu sein di kedua sisi berkedip secara bersamaan. Sayangnya, banyak pengendara yang sering kali salah dalam penggunaannya.

Sebagian besar pengendara mungkin belum memahami fungsi sebenarnya dari lampu hazzard dan kapan lampu ini seharusnya digunakan. Penggunaan lampu hazzard pada mobil dan motor sebenarnya memiliki aturan yang jelas, bahkan sudah diatur dalam undang-undang.

Aturan UU Penggunaan Lampu Hazard

Lampu darurat memiliki fungsi sebagai penanda bahwa pengemudi kendaraan sedang mengalami keadaan darurat. Hal ini diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 121 ayat 1, yang menyatakan:

“Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.”

Frasa “isyarat lain” dalam undang-undang ini mencakup penggunaan lampu darurat dan senter. Sementara itu, istilah “keadaan darurat” menggambarkan berbagai situasi seperti mogok, kecelakaan lalu lintas, dan ketika Sobat oto sedang mengganti ban.

Kesimpulannya, lampu hazard tidak boleh dinyalakan saat touring. Jika digunakan secara tidak benar, Sobat oto bisa terkena denda yang cukup besar, seperti dijelaskan dalam laman SATLANTAS Aceh Barat:

SETIAP ORANG Mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. Pasal 275 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (2) Rp250.000,00.

Kesalahan Penggunaan Lampu Hazard yang Sering Dilakukan

Laman Facebook Divisi Humas Polri menyebutkan setidaknya ada empat kesalahan yang sering terjadi dalam penggunaan lampu hazard, yaitu:

  1. Menggunakan saat hujan
    Ini hanya membuat bingung pengendara di belakang, karena saat lampu hazard dihidupkan, lampu sein sebagai penanda belok kanan atau kiri tidak berfungsi. Pengemudi cukup waspada dan menghidupkan lampu utama saja saat hujan.
  2. Memberi tanda lurus di persimpangan
    Hal ini tidak perlu dilakukan, karena tanpa menyalakan lampu sein pun sudah menunjukkan bahwa Sobat oto akan bergerak lurus.
  3. Saat berada di lorong gelap
    Misalnya saat masuk terowongan, lampu hazard tidak perlu dinyalakan karena tidak memberikan efek apapun selain membingungkan kendaraan di belakang. Cukup nyalakan lampu senja atau lampu utama, karena lampu merah di belakang mobil sudah menyala sebagai tanda bahwa ada kendaraan di depan.
  4. Dalam kondisi berkabut
    Cukup menyalakan lampu kabut (fog lamp) yang berwarna kuning atau lampu utama saja.

Jadi, ketahui kapan sebaiknya menggunakan lampu hazard agar tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain di jalan. Semoga informasi ini membantu! 😊

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *