Manfaat Mempunyai Asuransi Kendaraan bermotor
0 Komentar 16 Juli 2025
Ridergalau.id – Fenomena kecelakaan lalu lintas yang semakin memprihatinkan telah mendorong berbagai pihak untuk menekankan urgensi kepemilikan asuransi kendaraan sebagai benteng perlindungan finansial.
Setiap pengguna jalan berpotensi mengalami insiden yang tidak diinginkan, yang pada akhirnya dapat mengakibatkan kerugian material yang signifikan.
Allianz Utama Indonesia melalui pengamatannya terhadap tren kecelakaan terkini, menegaskan bahwa perlindungan kendaraan bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan mendesak untuk meminimalisir dampak finansial yang dapat timbul akibat kecelakaan.
Manfaat Strategis Asuransi Kendaraan dalam Perspektif Regulator
Kepala Eksekutif Pengawasan Asuransi, Penjamin, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa asuransi kendaraan memberikan nilai tambah ketika terjadi kecelakaan yang mengharuskan pengguna jalan menanggung kompensasi kepada pihak ketiga.
Kondisi lalu lintas yang dinamis dan faktor risiko yang sulit diprediksi menjadikan kepemilikan asuransi kendaraan sebagai langkah preventif yang bijaksana untuk memastikan ketenangan selama berkendara.
Produk asuransi ini mampu meringankan beban biaya penggantian kerugian bagi konsumen dengan premi yang lebih terjangkau dibandingkan kondisi saat ini.
Peningkatan cakupan perlindungan terhadap risiko kecelakaan diharapkan dapat memberikan rasa aman yang lebih komprehensif bagi masyarakat pengguna jalan.
Dampak Ekonomi Makro dari Implementasi Asuransi Wajib
Ogi turut mengungkapkan bahwa penerapan kewajiban asuransi kendaraan memiliki potensi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Berdasarkan laporan Koran Tempo pada 22 Juli 2024, ia menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi dapat mengalami peningkatan melalui implementasi kebijakan ini.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Bern Dwyanto, menambahkan bahwa asuransi Third Party Liability (TPL) dapat mengurangi beban fiskal pemerintah dalam memberikan kompensasi kepada korban dan keluarga yang terdampak kecelakaan lalu lintas.
Dalam keterangannya pada 21 Juli 2024, Bern menekankan bahwa asuransi ini sekaligus berfungsi sebagai instrumen bantuan keuangan bagi korban kecelakaan atau keluarganya.
Cakupan Kompensasi
Bern merinci bahwa keuntungan yang disediakan pemerintah dalam bentuk kompensasi meliputi pembiayaan pengobatan untuk korban yang mengalami luka-luka, santunan bagi ahli waris korban yang meninggal dunia, serta penggantian kerugian material akibat kecelakaan.
Kornelius Simanjuntak, anggota Supervisory Board AAUI yang juga merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menegaskan bahwa kompensasi kepada korban kecelakaan akan menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi swasta.
Pengalihan tanggung jawab ini secara signifikan dapat meringankan beban pemerintah ketika terjadi kecelakaan lalu lintas.
Sistem Penggantian Kerugian
Berdasarkan informasi dari dpr.go.id, implementasi kewajiban asuransi kendaraan TPL mengalihkan tanggung jawab biaya kerugian kerusakan kepada perusahaan asuransi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam polis asuransi.
Apabila kecelakaan melibatkan kendaraan lain, biaya perbaikan kendaraan pihak ketiga akan ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan asuransi.
Sistem ini merupakan evolusi dari mekanisme sebelumnya, di mana kerugian akibat kecelakaan hanya ditanggung oleh korban melalui skema Jasa Raharja.
Namun, kerusakan barang dan lingkungan akibat kecelakaan masih belum mendapatkan cakupan penggantian dalam sistem yang ada.