Motor Hanya STNK Apa Bisa Dibuatkan BPKB ? Bisa Tapi Ada Syaratnya
0 Komentar 16 Juli 2025
Jual beli motor dengan hanya menyerahkan STNK sudah menjadi transaksi yang umum, meskipun pihak kepolisian sering mengingatkan untuk tidak melakukan pembelian motor bekas dalam kondisi seperti itu.
Transaksi semacam ini biasa disebut jual motor STNK Only, di mana motor yang dijual tidak disertai dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Mengapa Motor Dijual Hanya dengan STNK?
Penjualan motor bekas hanya dengan STNK bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti BPKB yang digadaikan, hilang, atau bahkan diduga motor tersebut hasil curian.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah motor dengan STNK saja bisa mendapatkan BPKB baru?
Apakah Motor dengan STNK Saja Bisa Dibuatkan BPKB?
Kendaraan yang hanya memiliki STNK memang bisa mendapatkan BPKB baru, tetapi hanya jika BPKB asli kendaraan tersebut hilang, terbakar, atau rusak hingga tidak dapat terbaca informasinya.
Berdasarkan Peraturan Polisi No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, berikut prosedur dan syarat untuk penerbitan BPKB yang hilang atau rusak:
Prosedur Penggantian BPKB yang Hilang
Penggantian BPKB yang hilang dilakukan dengan mengunjungi SAMSAT setempat dan memenuhi syarat-syarat berikut:
- Mengisi formulir permohonan
- Menyertakan:
- Tanda bukti identitas (sesuai Pasal 10 ayat (6))
- Surat kuasa bermaterai cukup beserta fotokopi KTP penerima kuasa
- Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri
- Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik Polri
- STNK
- Tanda bukti pembayaran negara bukan pajak
- Surat pernyataan pemilik yang menyatakan bahwa BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana atau perdata
- Bukti pengumuman kehilangan di media cetak lokal untuk bulan pertama, serta media cetak nasional untuk bulan kedua dan ketiga
- Hasil cek fisik kendaraan bermotor
Pentingnya Memastikan Kebenaran Dokumen
Penting untuk memastikan bahwa STNK yang diterima sesuai dengan kondisi fisik kendaraan untuk menghindari pembelian motor bekas hasil pencurian. Pastikan juga BPKB tidak sedang dalam sengketa atau digadaikan sebagai jaminan kredit, atau motor tersebut masih dalam cicilan sehingga BPKB belum dikeluarkan.