Kolom Pencarian Menu Utama

Peraturan Baru Gubernur Jawa Barat Permudah Proses Perpanjangan STNK dan Pembayaran Pajak Kendaraan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sedang menyiapkan aturan baru untuk mempermudah proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Salah satu keluhan yang sering muncul adalah kewajiban melampirkan KTP pemilik kendaraan sebelumnya.

Kebijakan ini dianggap menyulitkan pembeli kendaraan bekas, yang harus mencari atau menghubungi pemilik kendaraan sebelumnya untuk mendapatkan KTP sesuai data di STNK.

Masyarakat pun banyak mengeluhkan hal ini. Gubernur Dedi Mulyadi menerima keluhan bahwa proses pembayaran pajak kendaraan terasa dipersulit dengan berbagai syarat yang diberlakukan.

Melalui akun instagramnya beliau menyampaikan Muncul keluhan, ‘Bayar pajak jangan dipersulit, Kang Dedi. Masalahnya, untuk bayar pajak, kita harus mencari STNK pemilik pertama kendaraan bermotor tersebut.

Menanggapi keluhan tersebut, Dedi berencana membuat aturan baru. Dia mengusulkan agar dalam proses perpanjangan STNK atau pembayaran pajak kendaraan, pembeli kendaraan bekas tidak perlu mencari KTP pemilik lama.

Ia akan mengeluarkan peraturan gubernur yang menyatakan bahwa kewajiban mencari pemilik pertama kendaraan dan KTP-nya bukan menjadi tanggung jawab wajib pajak, tetapi menjadi kewajiban pemerintah atau penyelenggara negara yang memungut pajak kendaraan bermotor bagi warga.

Dedi juga sudah menghubungi pihak Bapenda Provinsi Jawa Barat untuk menyiapkan regulasi terkait hal ini. Dia memastikan bahwa pemilik kendaraan tidak akan lagi direpotkan dengan kewajiban mencari KTP pemilik lama saat ingin memperpanjang STNK atau membayar pajak kendaraan.

Dedi berharap kebijakan ini akan menjadi terobosan baru dan langkah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Jawa Barat, terutama bagi mereka yang memiliki kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *