Ternyata Gratis! Begini Cara Mudah Ambil Kendaraan Setelah Kecelakaan di Kantor Polisi
0 Komentar 16 Juli 2025
Banyak orang yang belum tahu prosedur mengambil kendaraan yang disita polisi setelah kecelakaan ternyata tidak dipungut biaya sama sekali. Hal ini menjadi kabar baik bagi para korban kecelakaan yang selama ini khawatir harus mengeluarkan uang tambahan untuk menebus kendaraan mereka.
Ketika terjadi kecelakaan lalu lintas, polisi akan menyita kendaraan yang terlibat sebagai barang bukti. Penyitaan ini dilakukan hingga kasus kecelakaan tersebut selesai, baik melalui jalur hukum maupun secara kekeluargaan. Setelah masalah tuntas, barulah pemilik kendaraan diizinkan untuk membawa pulang kendaraannya.
Tidak Ada Biaya Penebusan
Kompol Idrus Madaris, yang menjabat sebagai Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten, menegaskan bahwa tidak ada peraturan yang mewajibkan pemilik kendaraan membayar uang untuk menebus kendaraannya setelah kecelakaan. Menurutnya, kendaraan korban kecelakaan bisa diambil di kantor polisi tanpa dipungut biaya apapun.
Waktu pengambilan kendaraan tergantung pada selesai tidaknya permasalahan antara pihak-pihak yang terlibat dalam kecelakaan. Yang penting, pemilik kendaraan harus membawa dokumen lengkap seperti SIM, STNK, dan BPKB saat mengambil kendaraannya.
Dua Jalur Penyelesaian Kasus
Ada dua cara penyelesaian kasus kecelakaan yang mempengaruhi proses pengambilan kendaraan:
1. Restorative Justice (Jalur Kekeluargaan) Cara ini bisa dilakukan jika kecelakaan melibatkan pihak lain (bukan kecelakaan tunggal). Kedua belah pihak yang terlibat dapat menyelesaikan masalah melalui mediasi atau musyawarah. Jika sepakat memilih cara ini, pengambilan kendaraan harus disertai surat perjanjian atau kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak.
2. Jalur Pengadilan Jika kasus dilanjutkan ke pengadilan, maka persyaratan pengambilan kendaraan akan ditentukan oleh instansi pengadilan yang menangani kasus tersebut.
Syarat-Syarat yang Harus Dipenuhi
Untuk mengambil kendaraan di kantor polisi, pemilik harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli
- Surat perjanjian atau kesepakatan yang ditandatangani di atas meterai (khusus untuk kasus yang diselesaikan secara restorative justice)
Pengembalian kendaraan hanya akan diberikan kepada orang yang benar-benar berhak, yaitu pemilik sah kendaraan tersebut. Oleh karena itu, semua dokumen kepemilikan harus asli dan lengkap sebagai bukti kepemilikan yang sah.
Kebijakan gratis ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik sepeda motor, mobil, maupun kendaraan lainnya yang menjadi korban kecelakaan. Hal ini tentunya meringankan beban finansial korban kecelakaan yang sudah harus mengurus berbagai hal pasca kecelakaan.
Bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan, tidak perlu khawatir lagi dengan biaya tambahan untuk mengambil kendaraan. Yang terpenting adalah melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan dan menunggu hingga kasus selesai diselesaikan sesuai dengan jalur yang dipilih.