Wajib Tahu! Syarat Baru Perpanjang SIM, BPJS Kesehatan Jadi Kunci Utama, Siap-siap Bayar Lebih Mahal!
0 Komentar 16 Juli 2025
Ridergalau.id – Pemerintah telah menetapkan aturan baru untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang wajib diikuti oleh seluruh pemohon. Salah satu perubahan penting adalah kewajiban menyertakan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sebagai syarat administrasi yang tidak boleh terlewatkan.
Dasar Hukum Perpanjangan SIM
Ketentuan terbaru mengenai perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Pasal 9 dalam peraturan tersebut secara khusus mengatur tentang syarat administrasi yang harus dipenuhi pemohon.
Persyaratan Administrasi Perpanjangan SIM
Pemohon perpanjangan SIM diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan administrasi berikut:
- Formulir dan Pendaftaran Calon pemohon harus mengisi formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan bukti pendaftaran yang telah dilakukan secara elektronik melalui platform digital yang tersedia.
- Dokumen Identitas Warga negara Indonesia wajib melampirkan fotokopi dan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli. Sementara itu, warga negara asing harus menyertakan dokumen keimigrasian yang sah sebagai pengganti KTP.
- Sertifikat Pendidikan Mengemudi Pemohon harus melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dari lembaga yang berwenang, dengan tetap menunjukkan dokumen aslinya untuk verifikasi.
- Verifikasi Kompetensi Mengemudi Khusus untuk pemohon perorangan yang tidak mengikuti pendidikan formal di sekolah mengemudi atau belajar sendiri, diperlukan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi dari sekolah mengemudi terakreditasi.
- Dokumen Khusus WNA Warga negara asing yang bekerja di Indonesia wajib melampirkan fotokopi surat izin kerja asli yang diterbitkan oleh kementerian yang membidangi ketenagakerjaan.
- Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan Seluruh pemohon wajib menyertakan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan. Ketentuan ini berlaku tanpa terkecuali dan menjadi syarat mutlak.
- Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi Pemohon harus menyertakan surat keterangan lulus tes psikologi yang dapat diperoleh setelah mengikuti ujian di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), SIM Corner, atau unit mobil Simling. Alternatif lain adalah mengikuti tes psikologi secara online melalui situs atau aplikasi ePPSi SIM yang telah disediakan.
- Bukti Pembayaran Pemohon wajib menyerahkan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rincian Biaya Perpanjangan SIM
Biaya Penerbitan di Satpas:
- SIM A, SIM BI, dan SIM BII: Rp 80.000 per penerbitan
- SIM C, SIM CI, dan SIM CII: Rp 75.000 per penerbitan
- SIM D dan SIM DI: Rp 30.000 per penerbitan
Biaya Tambahan yang Diperlukan:
Selain biaya penerbitan di gedung Satpas, pemohon juga harus menyiapkan dana untuk beberapa keperluan lain yang merupakan bagian dari proses perpanjangan SIM.
Tes kesehatan merupakan komponen wajib dengan biaya sekitar Rp 35.000 berdasarkan pengalaman sebagian besar pemohon. Pemeriksaan ini meliputi tes mata, pendengaran, dan kondisi fisik umum untuk memastikan pemohon layak mengemudikan kendaraan.
Tes psikologi dapat dilakukan secara online melalui platform mitra resmi Polri e-PPSi dengan biaya Rp 57.500. Hasil tes psikologi ini berlaku untuk perpanjangan SIM baik secara online maupun offline dengan masa berlaku hingga enam bulan sejak tanggal pelaksanaan tes.
Biaya asuransi kecelakaan diri sebesar Rp 50.000 juga wajib dibayarkan sebagai bentuk perlindungan bagi pemegang SIM. Asuransi ini memberikan jaminan kompensasi jika terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pemegang SIM.
Tips Persiapan Perpanjangan SIM
Untuk memperlancar proses perpanjangan, disarankan untuk mempersiapkan semua dokumen jauh-jauh hari sebelum masa berlaku SIM habis. Pastikan BPJS Kesehatan dalam status aktif dan tidak menunggak iuran. Jika melakukan tes psikologi online, simpan sertifikat hasil tes dengan baik karena berlaku selama enam bulan.
Proses perpanjangan SIM kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi resmi Polri untuk memudahkan masyarakat dan mengurangi antrian di kantor Satpas.